nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak boleh ada pungutan di lingkugan warga terkecil seperti RT dan RW. Namun berbeda halnya kalau ada suatu program kegiatan rutin yang sudah disepakati bersama di lingkup tersebut. 

“Kalau iuran berkala di lingkungan RT/RW untuk siskamling dan kebersihan, menurut saya, itu tidak masuk pungli (pungutan liar),” kata Mendagri Tjahjo, Jumat (21/10). 

Namun, harus ada kesepakatan bersama mengenai hal tersebut. Misal, perlu biaya untuk membayar petugas kebersihan, atau masalah pembuangan sampah. Begitu juga untuk menyewa ‘hanspi’, kata dia tidak masalah bila ada pungutan kepada warga per bulannya. 

Hal itu juga berangkat dari pengalaman Mendagri Tjahjo yang pernah menjabat sebagai ketua RT di lingkungan rumahnya, di Semarang. Untuk masalah kebersihan dan keamanan ini, prinsipnya juga untuk bersama-sama menjaga lingkungan mereka masing-masing. 

“Namun kalau untuk buat surat pengantar keperluan lain-lain, ya tidak boleh dipungut biaya, karena itu menjadi tugas dari pengurus RT dan RW,” tambah Tjahjo.(p/ab)